Zakat merupakan salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dipenuhi oleh setiap umat Muslim. Zakat sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti “pembersihan” atau “peningkatan”. Dalam Islam, zakat memiliki peran penting sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa. Namun, apa sebenarnya dasar hukum zakat dalam Islam?
Al-Quran dan Hadis
Dasar hukum zakat pertama dapat ditemukan dalam Al-Quran, tepatnya pada Surat Al-Baqarah ayat 177:
“Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar, dan sesungguhnya zakat itu adalah suatu peringatan (atas keharusan menunaikan kewajiban), dan sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Hadis juga menjadi dasar hukum zakat dalam Islam. Ada beberapa hadis yang membahas tentang zakat, salah satunya adalah hadis dari Abu Daud:
“Setiap orang yang memiliki harta yang mencukupi untuk membayar zakat, namun ia tidak membayar zakat, maka Allah akan mempersulit kehidupannya pada hari kiamat nanti.”
Fungsi Zakat
Zakat memiliki beberapa fungsi dalam Islam. Pertama, zakat berfungsi sebagai bentuk pengakuan atas nikmat yang diberikan Allah SWT kepada kita. Kedua, zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa. Dengan membayar zakat, kita dapat membersihkan harta dari sifat kikir dan memperbaiki jiwa dari sifat serakah. Ketiga, zakat juga berfungsi sebagai sarana untuk membantu orang-orang yang kurang mampu.
Jenis Zakat
Terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebagai bentuk pengakuan atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Sedangkan zakat mal merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta yang kita miliki.
Kewajiban Membayar Zakat
Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat tersebut antara lain:
- Memiliki harta yang mencukupi untuk membayar zakat.
- Mempunyai harta tersebut selama satu tahun hijriyah.
- Nilai harta yang dimiliki mencapai nisab.
Nilai nisab zakat di Indonesia saat ini adalah sebesar Rp. 7.100.000,-. Artinya, jika nilai harta yang dimiliki mencapai atau melebihi nisab, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% dari total nilai harta tersebut.
Manfaat Membayar Zakat
Membayar zakat memiliki banyak manfaat, baik bagi pribadi maupun masyarakat. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Membersihkan harta dari sifat kikir dan memperbaiki jiwa dari sifat serakah.
- Membantu orang-orang yang kurang mampu.
- Menumbuhkan rasa kepedulian sosial dan solidaritas antar umat Muslim.
- Menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Pengelolaan Zakat
Zakat yang telah terkumpul harus dikelola dengan baik agar dapat digunakan sesuai dengan tujuan dan fungsi zakat itu sendiri. Pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat, seperti Baznas dan Dompet Dhuafa, atau bisa juga melalui pengelolaan zakat mandiri.
Konsep Zakat Profesi
Selain zakat fitrah dan zakat mal, terdapat juga zakat profesi yang merupakan zakat dari penghasilan yang kita peroleh dari pekerjaan atau profesi yang kita jalani. Zakat profesi dihitung berdasarkan penghasilan kita dalam satu tahun dan besarnya adalah 2,5% dari total penghasilan tersebut.
Kesimpulan
Dasar hukum zakat dalam Islam terdapat dalam Al-Quran dan Hadis. Zakat sendiri memiliki fungsi penting sebagai sarana untuk membersihkan harta dan jiwa, serta membantu orang-orang yang kurang mampu. Membayar zakat adalah kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pengelolaan zakat dapat dilakukan oleh lembaga-lembaga zakat atau melalui pengelolaan zakat mandiri. Selain itu, terdapat juga zakat profesi yang merupakan zakat dari penghasilan yang kita peroleh dari pekerjaan atau profesi yang kita jalani.
Artikel Dasar Hukum Zakat: Mengenal Zakat Lebih Dekat
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM