Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim yang mampu. Zakat sendiri merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang yang memiliki kelebihan harta, baik itu berupa uang maupun barang. Namun, tidak semua orang wajib membayar zakat. Siapa saja yang wajib membayar zakat? Berikut penjelasannya.
1. Orang yang Beriman
Orang yang pertama kali wajib membayar zakat adalah orang yang beriman. Artinya, hanya orang yang memeluk agama Islam dan meyakini adanya kewajiban zakat yang harus membayar zakat. Orang yang tidak beriman atau memeluk agama lain, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
2. Orang yang Berakal
Selain itu, orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang berakal. Artinya, orang yang sudah dewasa dan memiliki kemampuan berpikir yang baik dan benar. Orang yang belum dewasa atau mempunyai keterbatasan akal, tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
3. Orang yang Memiliki Harta
Orang yang memiliki harta yang melebihi nishab atau batas tertentu, juga wajib membayar zakat. Nishab sendiri adalah jumlah harta tertentu yang harus dipenuhi sebelum seseorang diwajibkan untuk membayar zakat. Nishab untuk harta yang disimpan selama satu tahun adalah setara dengan 85 gram emas. Sedangkan untuk harta bergerak, nishabnya adalah sebesar 595 kg beras.
4. Orang yang Menjadi Pemilik Harta selama Setahun Penuh
Orang yang wajib membayar zakat adalah orang yang sudah menjadi pemilik harta selama satu tahun penuh. Artinya, jika seseorang baru saja membeli harta dan belum mencapai satu tahun kepemilikannya, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
5. Orang yang Memiliki Kehidupan yang Mapan
Orang yang memiliki kehidupan yang mapan atau cukup sejahtera juga diwajibkan untuk membayar zakat. Artinya, jika seseorang memiliki harta yang melebihi nishab tapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat.
6. Orang yang Memiliki Jumlah Harta yang Cukup Besar
Orang yang memiliki jumlah harta yang cukup besar juga wajib membayar zakat. Jumlah harta yang cukup besar disini adalah ketika seseorang sudah mencapai nishab dan nilai hartanya terus bertambah dari waktu ke waktu. Maka, ia juga diwajibkan untuk membayar zakat secara teratur.
7. Orang yang Memiliki Wewenang dalam Mengelola Zakat
Selain itu, orang yang memiliki wewenang dalam mengelola zakat juga wajib membayar zakat. Misalnya, para amil zakat dan para pengelola zakat di lembaga-lembaga resmi yang ditunjuk oleh pemerintah. Mereka juga diwajibkan untuk membayar zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
8. Orang yang Menjadi Mustahik
Terakhir, orang yang harus membayar zakat adalah orang yang menjadi mustahik. Mustahik sendiri adalah orang yang berhak menerima zakat karena kekurangan atau kesulitan hidup. Orang yang menjadi mustahik juga diwajibkan untuk membayar zakat sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah.
Kesimpulan
Secara umum, setiap orang yang sudah beriman, berakal, memiliki harta yang melebihi nishab, menjadi pemilik harta selama satu tahun penuh, memiliki kehidupan yang mapan, memiliki jumlah harta yang cukup besar, memiliki wewenang dalam mengelola zakat, dan menjadi mustahik, diwajibkan untuk membayar zakat. Kewajiban membayar zakat ini merupakan salah satu bentuk pengabdian kita kepada Allah dan juga membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua dalam meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Artikel Siapa Yang Wajib Membayar Zakat?
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM