Untuk mendukung agar para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) agar tetap bisa melanjutkan usahanya di masa pandemi global ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah menyiapkan bantuan BLT Banpres atau BPUM.
Besaran jumlah bantuan yang siap diberikan kepada setiap pelaku UKM ini sebesar Rp 2.400.000 dan ini akan diberikan kepada 12 Juta pelaku UKM yang aktif dan terdaftar.
Cara Daftar Bantuan BLT UKM
Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa daftar dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai KTP, bidang usaha, dan nomor telefon aktif yang dapat dihubungi. Setelah data-data lengkap bisa langsung ke kantor lembaga pengusul / Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah ( Kadiskop UKM ) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Selain data-data diatas, anda juga harus mengetahui persyaratan yang harus dilengkapi.
Baca Juga : Syarat-Syarat Yang Harus Diketahui Saat Daftar Bantuan BLT UMKM
Pelaku UMKM yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima bantuan ini akan mendapatkan SMS dari bank penyalur (BRI, BNI, atau Bank Syariah Mandiri). Bank BRI juga menyediakan layanan formulir online (eform) di link eform.bri.co.id/bpum menggunakan NIK KTP (nomor eKTP). fungsinya adalah untuk mengecek apakah data anda termasuk yang menerima bantuan atau tidak.
Baca Juga : Link Resmi Daftar Online Banpres UMKM Tahap II di 38 Kabupaten/Kota
Awalnya, bantuan dari Pemerintah untuk para pelaku UKM ini ini hanya diberikan kepada 9 juta penerima dan sudah mulai cair hingga bulan lalu. Namun kuota ditambah 3 juta lagi dan sekarang menjadi 12 juta penerima.
Baca Juga : Kemensos Berikan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta, Begini Cara Mendapatkannya
Program BLT untuk pelaku UKM senilai Rp2,4 juta ini diberikan secara gratis dan bukan sebagai pinjaman. Proses penerimaannya juga tidak ada potongan biaya administrasi saat pencairan.