Struktur Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen
Struktur Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen

Struktur Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen

Indonesia adalah negara dengan sistem pemerintahan republik, di mana kekuasaan tertinggi berada pada rakyat dan dilaksanakan melalui pemilihan umum. Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan dalam struktur pemerintahannya. Salah satu yang terbaru adalah amandemen UUD 1945 yang mengubah tatanan pemerintahan Indonesia. Berikut adalah penjelasan tentang struktur pemerintahan Indonesia setelah amandemen.

Presiden

Presiden adalah kepala negara dan kepala pemerintahan di Indonesia. Sejak amandemen UUD 1945, masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali. Presiden memiliki kekuasaan eksekutif dan bertanggung jawab atas kebijakan negara dan pemerintahan. Presiden juga membentuk kabinet sebagai mitra kerja dalam menjalankan roda pemerintahan.

DPR

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga legislatif di Indonesia yang dibentuk melalui pemilihan umum. DPR memiliki tugas dan wewenang untuk membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, serta membahas dan menyetujui anggaran negara. Setelah amandemen UUD 1945, jumlah anggota DPR menjadi 575 orang yang terdiri dari 560 anggota dipilih melalui daerah pemilihan dan 15 anggota dari partai politik yang mendapatkan suara terbanyak secara nasional.

DPD

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah lembaga perwakilan daerah yang dibentuk untuk mewakili kepentingan daerah di tingkat nasional. Setiap provinsi di Indonesia memiliki 4 anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan oleh anggota DPRD provinsi masing-masing. DPD memiliki tugas dan wewenang yang sama dengan DPR, namun lebih fokus pada pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan daerah.

MA

MA (Mahkamah Agung) adalah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang bertugas untuk memutuskan sengketa hukum dan memeriksa kasasi dari putusan pengadilan di bawahnya. MA juga memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan hukum kepada pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. MA dipimpin oleh seorang Ketua Mahkamah Agung yang diangkat oleh presiden.

BPK

BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) adalah lembaga negara yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negara. BPK memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa dan mengevaluasi laporan keuangan pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya. BPK dipimpin oleh seorang Ketua BPK yang diangkat oleh presiden.

BPN

BPN (Badan Pertanahan Nasional) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk pemanfaatan dan pemanfaatan tanah di Indonesia. BPN juga bertanggung jawab atas pemberian sertifikat tanah yang sah dan perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan tanah. BPN dipimpin oleh seorang Kepala BPN yang diangkat oleh presiden.

BPS

BPS (Badan Pusat Statistik) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data statistik mengenai berbagai aspek kehidupan masyarakat dan perekonomian Indonesia. BPS juga bertanggung jawab atas penyusunan indeks harga dan inflasi di Indonesia. BPS dipimpin oleh seorang Kepala BPS yang diangkat oleh presiden.

KPU

KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemilihan umum di Indonesia. KPU memiliki tugas dan wewenang dalam menetapkan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan DPD. KPU dipimpin oleh seorang Ketua KPU yang diangkat oleh presiden.

Bawaslu

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) adalah lembaga negara yang bertugas untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemilihan umum di Indonesia. Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam menindaklanjuti pelanggaran pemilihan umum dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran. Bawaslu dipimpin oleh seorang Ketua Bawaslu yang diangkat oleh presiden.

KPK

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia. KPK memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi yang terjadi di dalam pemerintahan dan masyarakat. KPK dipimpin oleh seorang Ketua KPK yang diangkat oleh presiden.

BPIP

BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) adalah lembaga negara yang dibentuk untuk memperkuat ideologi Pancasila sebagai dasar negara. BPIP memiliki tugas dan wewenang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemahaman dan penerapan ideologi Pancasila di masyarakat. BPIP dipimpin oleh seorang Kepala BPIP yang diangkat oleh presiden.

Kemenkumham

Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) adalah kementerian yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk urusan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kemenkumham memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemenkumham dipimpin oleh seorang Menteri Kemenkumham yang diangkat oleh presiden.

Kemenkes

Kemenkes (Kementerian Kesehatan) adalah kementerian yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk urusan kesehatan di Indonesia. Kemenkes memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang kesehatan. Kemenkes dipimpin oleh seorang Menteri Kesehatan yang diangkat oleh presiden.

Kemenpora

Kemenpora (Kementerian Pemuda dan Olahraga) adalah kementerian yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk urusan pemuda dan olahraga di Indonesia. Kemenpora memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pemuda dan olahraga. Kemenpora dipimpin oleh seorang Menteri Kemenpora yang diangkat oleh presiden.

Kemdikbud

Kemdikbud (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) adalah kementerian yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk urusan pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi di Indonesia. Kemdikbud memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. Kemdikbud dipimpin oleh seorang Menteri Kemdikbud yang diangkat oleh presiden.

Kemendagri

Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) adalah kementerian yang bertugas untuk mengelola dan mengawasi segala bentuk urusan pemerintahan dalam negeri di Indonesia. Kemendagri memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri. Kemendagri dipimpin oleh

Artikel Struktur Pemerintahan Indonesia Setelah Amandemen

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM