TEKNOBGT
Piagam Ham Sedunia
Piagam Ham Sedunia

Piagam Ham Sedunia

Piagam Ham Sedunia adalah sebuah dokumen yang dibuat oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1948. Dokumen ini berisi tentang hak asasi manusia yang dinyatakan universal dan fundamental bagi semua orang di dunia. Piagam ini diterima oleh seluruh negara anggota PBB dan menjadi dasar hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia.

Sejarah dan Latar Belakang Piagam Ham Sedunia

Piagam Ham Sedunia lahir setelah Perang Dunia II berakhir pada tahun 1945. Perang Dunia II telah meninggalkan banyak korban dan menderita atas pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh Nazi Jerman. Oleh karena itu, PBB merasa perlu untuk membuat sebuah dokumen yang mengatur hak asasi manusia agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di masa depan.

Proses pembuatan Piagam Ham Sedunia melibatkan banyak negara dan organisasi internasional. Komisi Hak Asasi Manusia PBB dibentuk pada tahun 1946 untuk memimpin proses pembuatan dokumen ini. Setelah dua tahun, pada tanggal 10 Desember 1948, Piagam Ham Sedunia disetujui oleh Majelis Umum PBB.

Isi Piagam Ham Sedunia

Piagam Ham Sedunia terdiri dari 30 pasal yang berisi tentang hak asasi manusia. Beberapa pasal penting dalam dokumen ini antara lain:

Pasal 1: Semua manusia dilahirkan bebas dan sama dalam martabat dan hak-haknya.

Pasal 2: Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam Piagam ini tanpa diskriminasi apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lainnya.

Pasal 3: Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan diri.

Pasal 4: Tidak ada yang boleh diperbudak atau diperlakukan secara sewenang-wenang.

Pasal 5: Tidak ada yang boleh diperlakukan dengan cara yang menghina martabat dan harkat kemanusiaannya.

Pasal 6: Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai pribadi di depan hukum dan memiliki perlindungan hukum yang sama.

Pasal 7: Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi apapun.

Pasal 8: Setiap orang berhak atas ganti rugi yang adil dan memadai atas kerugian yang dideritanya.

Pasal 9: Tidak boleh ada penahanan atau penjara yang sewenang-wenang.

Pasal 10: Setiap orang berhak atas persamaan di depan hukum dan perlindungan yang sama dari hukum tanpa diskriminasi.

Pasal 11: Setiap orang tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya di depan hukum.

Pasal 12: Setiap orang berhak atas privasi, keluarga, rumah, dan surat-menyuratnya.

Pasal 13: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, berpendapat, dan berkeyakinan.

Pasal 14: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memilih dan mengubah agamanya.

Pasal 15: Setiap orang berhak atas kebebasan bersatu, berkumpul, dan berserikat.

Pasal 16: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menikah dan membentuk keluarga.

Pasal 17: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memiliki harta benda.

Pasal 18: Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir dan mempunyai keyakinan.

Pasal 19: Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan ide melalui media apa pun.

Pasal 20: Setiap orang berhak atas kebebasan berpartisipasi dalam pemerintahan negara, baik langsung maupun tidak langsung.

Pasal 21: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat dan berkumpul secara damai.

Pasal 22: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mempunyai pekerjaan dan mendapatkan upah yang adil.

Pasal 23: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memperoleh standar hidup yang memadai untuk dirinya dan keluarganya, termasuk makanan, pakaian, perumahan, dan layanan kesehatan.

Pasal 24: Setiap orang berhak atas waktu istirahat yang cukup dan liburan tahunan dengan upah penuh.

Pasal 25: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 26: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk berpartisipasi dalam kehidupan budaya dan seni.

Pasal 27: Setiap orang berhak atas kebebasan untuk mempraktikkan agamanya.

Pasal 28: Setiap orang berhak atas tatanan sosial dan internasional yang memungkinkan hak-hak dan kebebasan tersebut dapat terwujud.

Pasal 29: Setiap orang mempunyai kewajiban untuk menghargai hak-hak dan kebebasan orang lain dan tidak boleh menggunakan hak-haknya untuk mengancam keberadaan hak-hak dan kebebasan orang lain.

Pasal 30: Tidak ada dalam Piagam ini yang dapat diartikan sebagai hak untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan hak asasi manusia yang diakui dan dihormati secara universal.

Pentingnya Piagam Ham Sedunia

Piagam Ham Sedunia sangat penting karena mengatur hak asasi manusia yang universal dan fundamental bagi semua orang di dunia. Dokumen ini juga menjadi dasar hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia dan menjadi acuan bagi negara-negara di seluruh dunia dalam membuat undang-undang dan kebijakan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.

Kesimpulan

Piagam Ham Sedunia adalah sebuah dokumen yang sangat penting dalam mengatur hak asasi manusia. Dokumen ini mengandung prinsip-prinsip universal dan fundamental bagi semua orang di dunia. Oleh karena itu, setiap orang harus memahami dan menghargai hak asasi manusia yang diatur dalam Piagam Ham Sedunia agar dapat menciptakan dunia yang lebih adil dan sejahtera.

ArtikelPiagam Ham Sedunia

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM