Komisi Yudisial merupakan sebuah badan independen yang bertanggung jawab dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial didukung oleh dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Dasar Hukum Komisi Yudisial
Dasar hukum Komisi Yudisial tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “susunan dan kedudukan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang”. Selain itu, Komisi Yudisial juga diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, yang kemudian diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2011.
UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial mengatur tentang tugas, wewenang, dan kewajiban Komisi Yudisial. Selain itu, UU tersebut juga mengatur tentang struktur organisasi Komisi Yudisial, termasuk pengangkatan anggota Komisi Yudisial dan mekanisme pengambilan keputusan dalam Komisi Yudisial.
Selain UU Nomor 22 Tahun 2004, dasar hukum Komisi Yudisial juga terdapat dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Komisi Yudisial. Peraturan ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tugas Komisi Yudisial, termasuk pengaduan masyarakat terhadap hakim dan mekanisme penyelesaian pengaduan tersebut.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial
Komisi Yudisial memiliki tugas dan wewenang dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Tugas dan wewenang Komisi Yudisial antara lain:
1. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pemberian penghargaan kepada hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Konstitusi.
2. Melakukan seleksi dan pengusulan calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Konstitusi.
3. Menerima dan menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap hakim yang dianggap melanggar kode etik atau melakukan tindakan pelanggaran lainnya.
4. Memberikan sanksi terhadap hakim yang melanggar kode etik atau melakukan tindakan pelanggaran lainnya.
5. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pengangkatan anggota Dewan Pengawas KPK yang berasal dari unsur non-pemerintah.
Penutup
Dasar hukum Komisi Yudisial yang kuat menjadi landasan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dalam menjaga independensi, integritas, dan profesionalisme hakim dan aparatur peradilan di Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Yudisial harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas, sehingga dapat dipercaya oleh masyarakat sebagai lembaga yang dapat menjaga integritas dan profesionalisme aparatur peradilan di Indonesia.
Artikel Dasar Hukum Komisi Yudisial
© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM