Setelah banyak desakan untuk segera memulai peraturan IMEI, Pemerintah Indonesia secara resmi memberlakukan pemblokiran Hp black market (BM) melalui identifikasi nomor IMEI pada tanggal 15 September 2020 kemarin.
Hp yang tidak terdaftar secara resmi di basis data Kementerian Perindustrian Indonesia, tidak akan bisa tidak akan terhubung dengan jaringan seluler, meskipun koneksi wifi masih bisa digunakan.
Oleh karena itu Pemerintah menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Kementerian Kominfo, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu nomor IMEI HP baru yang akan dibeli.
Berikut ini merupakan cara dan langkah-langkah yang bisa dilakukan sebelum membeli HP untuk memastikan bahwa IMEI HP yang akan dibeli itu telah terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian Indonesia.
- Cek nomor IMEI ponsel melalui stiker yang ada pada bagian belakang dus ponsel.
- Pastikan IMEI yang tertera di kardus pembelian ponsel terdaftar di situs Kemenperin (imei.kemenperin.go.id).
- Uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card.
- Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator seluler Indonesia.
Baca Juga : Cara Cek IMEI iPhone
Jadi pastikan terlebih dahulu saat membeli di Store Resmi ataupun konter Hp Biasa untuk mengecek IMEI nya dan coba dengan SIM Card, apakah aktif atau tidak. Karena jika tidak ada mendapatkan sinyak, anda wajib waspada pada perangkat HP yang akan anda beli, Apakah itu HP BM (Black Market) atau belum terdaftar.
Jika terdaftar di halaman Kemenperin, perangkat tersebut dapat dipastikan legal dan dapat digunakan. Jika tidak, ponsel tidak akan mendapatkan jaringan seluler dari semua operator telekomunikasi di Indonesia.
Wakil Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, mengatakan hal senada. Ia mengatakan, imbauan tersebut berlaku untuk calon pembeli ponsel setelah regulasi ini diimplementasikan.
“Untuk yang mau membeli (ponsel) ceklah IMEI-nya dulu, karena IMEI akan tertulis di luar (kemasan) sesuai dengan aturan Kementerian Perdagangan. Kalau legal, belilah. Kalau tidak, jangan,” kata Merza. Pemerintah sendiri baru saja mengimplementasikan aturan blokir ponsel BM melalui IMEI, mulai 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.
Pada tanggal 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem,” demikian keterangan tertulis resmi Kementerian Kominfo yang diterima KompasTekno, Selasa (15/9/2020). Pelaksanaan pengendalian IMEI nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00 WIB,” lanjut Kominfo. (sumber: tekno.kompas.com)