Pada pukul 17.00 WIB hari Selasa kemarin, 15 September 2020, secara resmi telah menjalankan sistem pemblokiran IMEI Hp BM di Indonesia. sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) dan Equipment Identity Register (EIR) telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem.
Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional pun telah beroperasi sepenuhnya pada Selasa (15/9/2020) malam pukul 22.00. Dengan demikian, ponsel BM kini sudah tak dapat sinyal.
Seluruh perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) yang IMEI-nya tidak terdaftar alias produk ilegal di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. Demikian menurut keterangan resmi yang Tekno Liputan6.com terima, Rabu (16/9/2020).
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id.
Setelah itu lakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar. (sumber: liputan6.com)