Jakarta – Menurut pernyataan dari Kementerian PAN-RB, bahwa pencairan gaji ke-13 PNS tahun 2020 diharapkan bisa dilakukan pada minggu ini karena hasil revisian peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.
Dwi Wahyu Atmaji selaku Sekretaris Kementerian PAN-RB, memberi pernyataan bahwa revisian peraturan pemerintah (PP) tersebut hanya menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dilansir dari laman detikcom, Dwi Wahyu Atmati mengatakan bahwa PP diharapkan secepatnya ditandatangani oleh presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan.Rencananya pencairan gaji ke-13 2020 akan dilaksanakan secara serentak atau sekaligus bagi yang mendapatkan. Kementerian Keuangan mengumumkan sudah mengumumkan bahwa pada tahun ini yang berhak mendapatkan gaji ke-13 2020 adalah PNS pusat dan daerah, TNI dan Polri, serta pensiunan.
Para abdi negara yang akan mendapatkan pencairan gaji ke-13 2020 ini merupakan pejabat eselon III ke bawah alias para pejabat negara dan pejabat eselon I dan II serta setingkatnya tidak mendapatkan.
Sebagai informasi tambahan bahwa Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun, yang mana dari Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.
Besaran Gaji Ke-13 PNS 2020
Pemerintah menaikkan nominal uang pensiunan bagi para PNS bersamaan dengan pencairan gaji ke-13. Gaji ke-13 PNS ini biasanya lebih besar dari pada THR karena besarannya itu menjumlahkan beberapa kategori diataranya, gaji pokok, tunjangan kerja atau tukin dan tunjangan melekat.
Berikut ini adalah gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun yang diambil dari laman kaltim.tribunnews.com.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D3)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk tunjangan PNS yang melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.