TEKNOBGT
Sebutkan Dasar Hukum HAM di Indonesia
Sebutkan Dasar Hukum HAM di Indonesia

Sebutkan Dasar Hukum HAM di Indonesia

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. HAM juga merupakan hak yang harus dilindungi oleh negara dan pemerintah. Di Indonesia, dasar hukum HAM terdapat pada beberapa undang-undang dan peraturan yang diatur secara nasional maupun internasional.

Peraturan Nasional

Dasar hukum HAM di Indonesia terdapat pada UUD 1945, Pasal 28 A sampai 28 J. Pasal tersebut mengatur hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Undang-undang ini mengatur tentang hak asasi manusia yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-undang ini mengatur tentang proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus memperhatikan hak asasi manusia.

Peraturan Internasional

Indonesia juga menjadi anggota dari beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hak asasi manusia. Beberapa perjanjian tersebut antara lain:

  1. International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
  2. International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR)
  3. Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT)
  4. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)

Perjanjian tersebut mengatur tentang hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh negara dan pemerintah. Indonesia juga sudah menandatangani dan meratifikasi perjanjian tersebut sehingga harus memenuhi kewajiban-kewajiban yang diatur di dalamnya.

Perlindungan HAM di Indonesia

Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan oleh beberapa lembaga negara. Lembaga-lembaga tersebut antara lain:

  1. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
  2. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
  3. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
  4. Komisi Yudisial (KY)

Komnas HAM merupakan lembaga yang dibentuk untuk melindungi dan mempromosikan hak asasi manusia di Indonesia. Lembaga ini juga memiliki tugas untuk memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam hal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Selain itu, terdapat juga lembaga perlindungan hak asasi manusia di tingkat daerah. Lembaga tersebut antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Provinsi (Komnas HAM Provinsi) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Kabupaten/Kota (Komnas HAM Kabupaten/Kota).

Hambatan dalam Pelaksanaan HAM di Indonesia

Meskipun sudah ada dasar hukum yang mengatur tentang hak asasi manusia di Indonesia, masih terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Beberapa hambatan tersebut antara lain:

  1. Keterbatasan akses informasi
  2. Korupsi dan nepotisme di lembaga-lembaga negara
  3. Ketidakadilan dalam sistem hukum
  4. Kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas

Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta memberikan perlindungan yang sama kepada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.

Kesimpulan

Dasar hukum hak asasi manusia di Indonesia terdapat pada beberapa undang-undang dan peraturan yang diatur secara nasional maupun internasional. Perlindungan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan oleh beberapa lembaga negara dan terdapat beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Untuk mengatasi hambatan tersebut, pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang hak asasi manusia serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Artikel Sebutkan Dasar Hukum HAM di Indonesia

© Copyright 2023 TEKNOBGT.COM