cara daftar kartu pekerja jakarta
Ilustrasi pekerja jakarta yang memiliki KPJ, Foto : mnctrijaya.com

Ini Yang Harus Disiapkan Saat Proses Daftar Kartu Pekerja Jakarta

Kartu Pekerja Jakarta atau disingkat menjadi KPJ merupakan salah satu program dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka peningkaan kesejahteraan pekerja/buruh dengan cara meringankan beban biaya pendidikan bagi anak pekerjanya, transportasi, dan juga kebutuhan makan sehari-harinya.

Banyak manfaat yang bisa didapatkan oleh para pekerja/buruh jika memiliki Kartu Pekerja ini, seperti dilansir akun instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta antara lain dapat menggunakan transjakarta secara gratis, menjadi member Jaksgrosir, mendapat pangan murah, anak pekerja memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan kuota jalur afirmasi untuk anak penerima KPJ saat penerimaan sekolah.

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta

kartu-pekerja-jakarta

 

Pemprov DKI Jakarta menargetkan, kartu pekerja akan didistribusikan kepada 20.000 buruh hingga akhir tahun ini. Sejauh ini, sebanyak 19.000 buruh di Jakarta sudah mendapatkan kartu pekerja tersebut. Bagi Anda warga jakarta yang ingin mengurus KPJ ini, berikut alur pendaftaran pembuatan KPJ, sebagaimana dikutip DKI Jakarta.

  • Langkah pertama adalah siapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan seperti foto copy KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan Aktif Bekerja dari Perusahaan (Asli dengan cap basah).
  • Kemduain siapkan juga dokumen diatas tadi dalam bentuk Soft File dengan car di scan atau foto dengan HP dan download format pembukaan rekening di bit.ly/formatkpj.
  • Kemudian isi secara lengkap apa saja yang diminta dan setelah selesai diisi, kirim file tersebut ke email: hikesja.nakertrans@jakarta.go.id dan cc kepada: kartupekerja.dkijakarta@yahoo.com
  • Serahkan Berkas Serahkan Berkas ke Suku Donas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta. Jika tidak, serahkan berkas ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Hubungan Industrial di Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.52 Tugu Tani, Jakarta Pusat.
  • Terima dan Tunggu Simpan dengan baik tanda terima penyerahan berkas dan tunggu Bnk DKI/Dinas Tenaga Kerja menghubungi.

Bila KTP masih dalam proses pembuatan, maka kita dapat menggunakan resi tanda pembuatan KTP. Selain itu, soal NPWP suami dan istri yang sudah digabungkan juga dapat digunakan. Jika belum memiliki NPWP dapat melampirkan Surat Pernyataan yang dapat diunduh di bit.ly/pernyataannpwp.

Sumber : tirto.id/em97