Melalui Kementerian Keuangan, Pemerintah secara resmi mengumumkan akan mulai mengenakan pajak untuk setiap pembelian produk ataupun jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Peraturan tentang pajak ini sudah terbit melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. Per 1 Juli 2020 di Indonesia, semua transaksi pembelian produk dan jasa digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.
Nah, Steam yang merupakan platform jual beli game PC buatan dari Valve ini menjadi salah satu produk digital yang terkena pajak. Kabar ini juga telah resmi dikonfirmasi oleh perusahaan bentukan Gabe Newell tersebut via laman web partner di Steam.
Negara Lain Ikut Membuat Peraturan Pajak
Bukan Indonesia Saja, Gamer Arab Saudi dan Jerman-pun Harus Menyiapkan Biaya Tambahan Saat Membeli Game di Steam. Biaya tambahan ini adalah pajak yang harus dibayar setiap ada transaksi produk digital (game termasuk didalamnya).
Adapun di Arab Saudi, gamer akan dikenakan pajak sebesar 15 persen per 1 Juli 2020, sedangkan Jerman sebesar 19 persen dan akan berlaku pada 1 Januari 2021.