Pemerintahan Amerika Serikat (AS) telah resmi mencabut peraturan tentang larangan kerjasama penggunaan teknologi yang dibawa Huawei, setelah perusahaan-perusahaan teknologi di AS mengajukan penghapusan larangan karena agar mereka bisa ikut serta menjadi bagian standarisasi pengembangan teknologi 5G yang dibuat oleh Huawei di AS.
Perusahaan-perusahaan teknologi Amerika Serikat mulai merasakan dampak dari pelarangan kerjasama dan penggunaan teknologi Huawei. Jika larangan kerjasama itu tatap berjalan, maka akan berakibat sangat buruk karena bisa saja teknologi Amerika Serikat akan tertinggal jauh. Larangan kerjsama itu muncul sejak Huawei yang merupakan perusahaan asal Cina itu masuk dalam daftar hitam akibat dugaan spionase pada tahun 2019 lalu, Tapi mulai dipertingbangkan kembali setelah munculnya teknologi 5G yang dibawa oleh Huawei.
Standarisasi perkembangan teknologi AS disinyalir akan terhambat dengan tidak hadirnya teknologi 5G. Perusahan swasta mulai bersuara dengan dalih pemerintah secara tidak sadar akan menghalangi kemajuan beberapa proyek masa depan seperti kecerdasan buatan (AI) dan teknologi canggih lainnya.
Transmisi video berkecepatan tinggi dan teknologi self driving atau mode auto, kecerdasan buatan (AI) memiliki kesempatan lebih cepat dan akurat dalam kecerdasaannya jika pengembangannya didukung oleh teknologi 5G Huawei.
Dikutip Jurnal-Presisi.com dari Reuters, menurut pihak yang memahami masalah ini, Departemen Perdagangan AS dan agen-agen telah menandatangani perubahan peraturan dan sedang dalam proses menunggu publikasi dalam Daftar Federal.
Aturan itu dikirim ke Daftar Federal pada Jumat 12 Juni 2020 dan dijadwalkan akan diterbitkan pada hari Selasa, 16 Juni 2020 lalu. Sekretaris Perdagangan AS, Wilbur Ross mengkonfirmasi tindakan tersebut dalam sebuah pernyataan kepada Reuters.
“AS tidak akan menyerahkan kepemimpinan dalam inovasi global. Departemen berkomitmen untuk melindungi keamanan nasional AS dan kepentingan kebijakan luar negeri dengan mendorong industri AS untuk sepenuhnya terlibat dan mengadvokasi teknologi AS untuk menjadi standar internasional,” kata Ross.
Departemen Perdagangan AS secara terbuka juga mengumumkan langkah itu pada Senin, 15 Juni 2020. Pejabat industri dan pemerintah mengatakan perubahan aturan tidak boleh dipandang sebagai tanda melemahnya tekad AS terhadap Huawei sebagai pembuat peralatan telekomunikasi terbesar di dunia.
Mereka mengatakan daftar hitam pada Huawei menempatkan AS pada standarisasi Industri yang tidak menguntungkan, di mana perusahaan mengembangkan spesifikasi untuk memungkinkan peralatan dari berbagai perusahaan berfungsi bersama.
“Kebingungan yang berasal dari masuknya Huawei dalam daftar hitam sejak Mei 2019 secara tidak sengaja mengesampingkan perusahaan AS dari beberapa rencana standar teknis, menempatkan mereka pada kerugian strategis,” kata Naomi Wilson selaku direktur senior kebijakan untuk Asia di Dewan Industri Teknologi Informasi, yang mewakili perusahaan termasuk Amazon, Qualcomm, dan Intel.
sumber : jurnalpresisi.pikiran-rakyat.com